Harta Haram Karena Pekerjaan

PP. Darul Hikmah

halal_haramHarta haram sudah seharusnya dijauhi. Artinya, kita tidak boleh mencari pekerjaan dari usaha yang haram. Jika terlanjur memilikinya, harus dicuci atau dibersihkan dari harta yang halal. Adapun pembagian harta haram secara mudahnya dibagi menjadi harta haram karena zat -seperti daging babi- dan karena pekerjaan -seperti harta riba dari bunga bank-.

Pembagian Harta Haram

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,

Harta haram ada dua macam:

  1. haram karena sifat atau zatnya,
  2. haram karena pekerjaan atau usahanya atau cara mendapatkannya.

Harta haram karena usaha seperti hasil kezhaliman, transaksi riba dan maysir (judi). Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah.

Lihat pos aslinya 768 kata lagi

Tinggalkan komentar